KASASI KENEGARAAN ATAS PIDANA HUKUM SEPIHAK OLEH SINDIKAT KOMUNIS YANG MENGGUNAKAN KABIN DEPARTEMAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( RANCANGAN KINERJA PERANGKAT HUKUM PANCASILA UNTUK DAERAH & PUSAT )
Oleh Gabriele Richard & The Holy Spirit -
MPRRI 1997
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrahim
Asalamualikum Warohmatulllahi Wabarokatuh
Saudaraku ,umat manusia yang menghuni Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Sebagaimana kita ketahui bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah terbentuk atas perjuangan merebut kemerdekaan dari
tangan kolonialisme,dan sebagaimana disebutkan dalam teks Proklamasi 17 Agustus
1945 bahwa kemerdekaan tersebut dicapai juga atas berkat Rahmat Allah Tuhan
Yang Maha Kuasa.
Maka kita tidak boleh menyangkal bahwa
kepribadian bangsa Indonesia sejak dahulu adalah termaktub dalam ayat ayat
PANCASILA
Dan hal PANCASILA telah termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945,sehingga kita harus
menyadari bahwa sesungguhnya telah hidup dinegara hukum yang sangat adil dan
negara yang berupaya mendukung perdamaian serta ketertiban dunia
Dan demi pengamalan sikap sehat dalam bernegara
di wilayah Republik Indonesia,selayaknya semua pihak berinstrospeksi atas nasib
dan keadaannya.
Jangan ada seorangpun yang tidak menyadari
musabab dari hal hal yang mempersulit kehidupannya ataupun menigkatkan kemakmuran
kehidupannnya,sejak anda mengenal proses kemerdekaan Republik Indonesia dan
pergolakkkannya yang beralasan"Menuju Keadilan Nasional"
Untuk itu marilah kita sungguh sungguh menghayati
hukum dan peraturan dasar sebagai Warga Negara Indonesia ataupun pendatang yang mengguakan visa
kinjungan kewilayah Indonesia
- Peraturan hukum yang utama adalah melaksanakan
ibadah sesuai dengan agama yang yang dianut masing masing,dan bertoleransi atas
penganut agama lain yang syah oleh hukum Indonesia
- Peraturan hukum primer dasar adalah :
Mendahulukan kepentingan Nasional,daripada kepentingan pribadi atau golongan
- Peraturan dasar sekunder adalah tidak ada,maka
jika hal pertama dan kedua sudah dihayati ,maka keseluruhan ayat peraturan
dasar akan dapat diamalkan
Nah,jika anda sudah mufakat melakukan konsekwensi
atas eksistensi Teks Proklamasi 17 Agustus 1945,PANCASILA. danUUD 45 maka anda
harus meluruskan sejarh dengan fleksibel,atau serba kembali kepada perjuangan
Nasional dan PACASILA sebagai materi
kebenaran pemersatu
Prakteknya adalah demikian:
1 Menolak Pihak Yang mengtas namakan Reformsi
Negara Kesatuan Republik Indonesia,tetapi praktek kehidupan dan langkah politik
serta pergerakan organisasinya .tidak seseuai dengan hakekat Refomasi itu
sendiri
2 Mengundurkan diri dari segala jabatan dan
kedudukan di kabinet atau depertemen dan lembaga dibawahnya,jika merasa tidak
sanggup melakukan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan hamba hkum
Republik Indonesia
3 Tidak bersedia menyerahkan wilayah
perairan,pulau dan kepulauan di Indonesia kepada pihak asing,sekalipun anda
tidak dapat menikmati hasil kemakmuran dari perairan dan pulau kepulauan
tersebut,sebab wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah lingkar
teritorial kebenaran Tuhan Yang Maha Esa
untuk membentuk kader umat manusia sebagai khalifah bumi yang mengarahkan
kiblat kehdupannya kepada ibadah sejati
Nah,dengan ketiga hal diatas.Insya Allah anda akn
selamat dunia dan akhirat
Dan sekarang kami memilih kader ilmiah agamwi dan
nasionalis yang handal untuk melkkan tugas nasional yaknimelenturkan arah
politik milik organisasi masyarakat,menjadiu mampu menopang ksejahteraan dan
kemakmuran serta pertahanan dan keamanan Nusantara
Ketahuilah bahwa :" REFORMASI ADALAH
MENGEMBALIKAN KABINET KEPADA UNDANG UNDANG DASAR 195 YANG MULA MULA,YANG BELUM DIAMNDEMEN DAN BELUM DIROMBAK OLEH
PIHAK SELAIN PERJUANGAN "
Periksa dilingkungan dinas .kemayarakatan ,lingkungan agama
,
lingkungan plagiat dakwah nasinalisme dan pembahasan
kebangsaan.
Jika para penggerak dan formasi strukturalnya
melanggar kaidah PANCASILA ,maka mereka adalah PKI yang harus dilenyapkan dari muka
bumi ini
Menghadapi mereka hanya dengan melaksanakan
pembangunan yang menyingkirkan praktek komunisme,atheisme dan mubazir
Mari ikut langkah kami,berjuang dan membangun untuk bangsa negeri
Wasalamualaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh
Republik Indonesia 1 November 2016
Hormat Kami
Gabriele Richard & The Holy Spirit
URAN - BIN ( Kompi IX - KRI) MPRRI 1997
BAB1
PELAKSANAAN KINERJA HUKUM DI JAKARTA MENDORONG RUPIAH MENUJU INFLASI
Pada kasus Jessic Wongso Vs Keluarga Mirna Salihin,sangat menyolok peranan ara oknum itu didalam menjerumuskan pemerintahan Republoik Indonesia
Mereka melakukan peradilan terhdap pihak yang idsebut sebvagai terdakwa,tetapi dalam persidangan itu mereka cenderung melupakan/mengabaiakn dan menghina kepentingan nasional
1 Mereka menyidang dengan tidak mempertimbangkan hak hak Jessica mebela diri dibantu pengacara
2 Dalam pengungkapan fakta tidak ada bukti yang nyata,bahkan prediksi akal tidak sehat digunakan untuk memvonis
3 Pengadilan Negeri Jakarta berikut Kejaksaan Negei Jakarta Pusat tidak memanggil dan mengadili pihak pihak seperti oliver kafe yang menjual menu berkadar alkohol memabukkan
Seharusnya otomatis pengadilan memanggil para pengusaha tersebut yang jelas melanggar dasar hukum di negara Republik Indonesia ,yakni PANCASILA yang memuat asas Agama sebagai mercusuar dan panduan hidup bebangsa dan bernegara
Jadi pihak pengadilan dan kejaksaan,masih belum diperkenankan mengadili siapapun sebab diri mereka adalah terdakwa hukum terberat yakni:Pelaku Subversi TerhadapPANCASILA dan UUD 45 Di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sehingga peradilan mereka terhadap Jessica adalah tidak syah
Saya sudah meperingatkan bahwa gugatan Darmawan Salihin adalah menekan akal bangsa agar mengadili dan menjatuhkan hukumanm terhadap Jessica Wongso ,kemudian dunia menrtawakan petugas hukum di Indonesia,sehingga kepercayaan dunia terhaap Indonesia akan sirna
Ingat! Suku bangsa komunis adalah licik dan bergerak seperti hantu tetapi pasti merongrong bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia
Dan dari perilaku mereka yang bebas mebeli minuman beralkohol,adalah bukti nyata bhwa keturunan asing di Jakarta tidak mengindahkan nilai PANCASILA
Maka saya menghimbau agar seluruh akal sehat aparatur daerah dan pejuang PANCASILA dari golongan agama,untuk menolak mereka sebagai perngkat knerja hukum dan mebatalakn putusan peradilannya ,Demi hukum
Jika golongan komunis sudah ditolak,maka hal anarkhi dan pembodohan serta pemerasa kepada bangsa dan Negara Republik indoenasia akan mudah diatasi,sehingga kita dapat melanjutkan pembangan dan misi Negara Kesatauan Republik Indoenesia yang bukan gombal atau rekayasa modus
BAB 2
ANGGARAN BELANJA DAERAH DARURAT
Dalam hal ini kami mendahulukan pemantapan peran Kepala Daerah sebagai wakil negara yang syah untuk mengelola aset negara Kesatuan Reublik Indionesia di daerah masing masing
Disetiap daerah pasti ada kantor dinas dan BUMN milik Negara Kesatuan Republik Indonesia,sehingga kepala daerah sebagai penanggung jawab masyarakat dan warga daerah berhak mengelola dan mengajukan keberatan jika praktek wakil yang ditunjuk oleh Pusat dan Provinsi,menyimpang dari ketentuan PANCASILA dan UUD 45
Yang termasuk mengamalkan Falsafah Negara dan UUD 45 adalah ,menggunakan asset BUMN yang berasal dari Otonomi Daerah,untuk dikembangkan menjadi penyelamatan ekonomi rakyat daerah
Contohnya :
Area Pendo[po Kabupaten Purbalingga telah dikurangi oleh pihak yang mengatas namakan kepentingan Negara,dan menggunakan sebagian aset itu untuk pelebaran jalan
Dan diarea Pendopo Kabupaten terdapat Kantor PT Pos Indonesia
Maka Kepala Daerah berjanji akan mengganti rugi kepada PT Pos,yang di kurangi areanya seluas 4 kali 50 meter persegi .
Tetapi jika ganti rugi tidak dimanfaatkan untuk rakyat,maka akan sia sia .
Maka saya menghimbau agar PT Pos menambah jasa paket menjadi bertambah jasa transportasi penumpang umum(travel)
Dan untuk memenuhi kebutuhan mobil,tidak perlua mebeli mobil baru,cukup menggunakan mobil angkutan umum bus 3/4 yang selama ini sepi penumpang dan pengusaha terancam bangkrut
Jika bus tersebut di permaks menjadi baru dengan keahlian bengkel,maka akan memenuhi syarat dan sopir serta awak penumpangnya juga tidak perlu dirombak formasinya
Nah,hal demikian akan menambah lapangan kerja serta mengamalkan UUD 45 yang mempekerjakan warga negara sesuai kemampuan dan ketrampilannnya
Insya Allah PT Pos akan semakin berjaya bersama rakyat dan bangsa Indonesia lainnya
BAB 3
PERATURAN NASIONAL PERIHAL RESRIBUSI DAERAH
Saya mengamati bahwa pelaksanaan pemungutan restribusi parkir,pada akhirnya menjadi pungutan yang semena mena oleh sebagian oknum tetapi membebani pekerja negara dengan berbagai akibat dan resiko restribusi
Misalnya :
- Pmungut restribusi memungut uang,nanti jika ada pelanggar peraturan parkir,mobil derek dan pekerja negara yang meklaksanakan
- Pemungut Parkir hanya membayar sedikit sewa area parkir kepada petugas ,tetapi mereka memungut uang parkir seperti memiliki lahan itu secara pribadi,juga tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang parkir
Selain daripaa itu,masyarakat lingkungan tidak memperoleh imbasan baik dari praktek parkir di era sekarang dan terdahulu
Maka saya menghimbau untuk diadakan wajib bekerja disektor restribusi bagi masyarakat sekitar area parkir,supaya dapat menghindari perbuatan kriminlitas jika terdesak masalah keuangan
Pekerjaan mereka adalah
1 Menata kendaraan parkir
1 Menata kendaraan parkir
2 Membersihan dari debu dan lumpur
3 Mencatat plat nomor kendaraan parkir
4 Melapor jika pengendara iketahui melanggar peraturan lalu lintas atau mencurigakan
Masyarakat sekitar area parkir dapt bekerja bergantian sesuai jadwal yang harus disusun
Sehingga ,remaja tidak menjadi kekurangan pendukung fasilitas belajar dan penduduk memiliki kecukupan pendapatan
Ke Bagain 2


Tidak ada komentar:
Posting Komentar