Kamis, 20 Oktober 2016

PERSIAPAN KASASI ATAS PUTUSAN HUKUM TERHADAP SDRI JESSICA WONGSO - Investigation Holy By Gabriele Richard & The Holy Spirit




Asalamualikum Warrohmatullahi Wabarokatuh
Saudara bangsa Indonesia yang berbadan dan bermental sehat,terutama
Majelis Hakim Penbgadilan Negeri Jakarta Pusta
Kami kira anda akan mampu menelaah kalimat kami dalam pembahasan mengenai peradilan terhadap Jessica Wongso yang didakwa meracun Sdri Mirna alm

PERTAMA

Pada masa pemeriksaan oleh  oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan
Berita Acara Pidana POLRI,terjadi suatu adu argumentasi kesaksian dan pembuktian .
Dan kami menilai bahwa pihak Jessica wongso menang telak atas dan persidangan
yang kami saksikan mengarahkan kami terhadap peran kejahatan massal dalam
kasus tersebut

Sebab,jika Jessica didakwa atas kesimpulan penayangan CCTV,
maka kami juga melihat dalam CCTV,sdr Marlon menggerakan tangan
kearah kopi ketika ia membawanya kemeja pemesan
Dan ada beberapa hal yang tidak berani diungkapkan oleh pihak penuntut,misalnya :
- Oliver Cafe menerima uang Rp 140 juta,dan demikian saja semua pihak
menyatakan bahwa hal demikian tidak ada kaitannnya dengan kasus
- Marlon mengatakan berbicara dengan Jessica di table,dalam CCTV tidak terlihat
pembicaraan dan Jessica Wongso menyatakan:"tidak berbicara"
-Sdri Debi menyatakan memerintahkan Jessica untuk menolong Sdri Mirna alm,
Jessica menyatakan : saya meneolong atas inisiatif sendiri"
- Ayah Sdri Mirna alm memeriksa isi WA dan SMS tetapi tidak
bersedia membeberkan isinya
- Ukuran sianida yang disebut dalam BAP,tidak memenuhi rasio
dan logika ilmiah dan jasad tidak diautopsi karena keberatan keluarga


KEDUA

Pada sikap dan perilaku Jaksa maupun saksi ahli,menunjukkan bahwa ada
ketidak absyahan pihak yang mewakli Penuntut Umum
Alasan pernyataan kami adalah sebagai berikut

@  Mendesak Hukum Wajib menanyakan,pasal berapakah yang mengatur :

1  Jaksa bertanya dengan juru bicara lebih dari dua dan masing masing
akan menyudutkan jessiica ,jika Jessica  ada ke alpaan menjawab ,

2 Keseluruhan Jaksa menolak kenyataan bahwa : " alasan Jessica dalam
menjawab saat menjalani pemeriksaan di Kepolisan,adalah karea ia
tidak siap mental oleh fator publikasi dan acara pemeriksaan yang
 tidak mampu dihadapi gadis seusianya  

3 Analisa Psikater menjadi materi vonis dan tuntutan peradilan,padahal
teori tidak akan mapu membuktikan teka teki apapun ,sebab sifat dan kondisi
anatomi manusia sangat berperan dalam perilaku seseorang.
Misalnya " orang lapar dan ngantuk,biasanya tidak mampu berbicara
dengan jelas dan kerap memberi tanda yang salah atas kemaunnya
 kepada seseorang",
tetapi teori dapat mengatakan  " orang memberi tanda ini,kalimatnya itu,
orangnya pasti anu

Nah, dalam prektek penuntutan hukum di peradilan tersebut,
Psikater sudah mevonis bahwa Jessica membunuih,dan berbicara seperti
memaksa semua pihak agar mengakui Jessica sebagai pembunuh.

Hal demikian di tambah dengan sikap jaksa yang bertekanan suara dan tekanan emosi bernada memaksa agar Jessica mengakui bahwa dirinya pembunuh
Seharusnya Jaksa mencari cara agar Jessica mengungkap keadaan yang sebenarnya,
Dan jika Jessica memang tidak mebunuh dan mengatakan " tidak",
,maka semua harus bersyukur

4 Seluruh sikap pihak Jaksa sudah memvonis Jessica sebagai
pembunuh,disaat Majelis Hakim masih mepertimbangkan kelayakan
putusan peradilan.Hal demikian menunjukkan sikap tidak menghormati
Majelis Hakim dengan perbuatan : mendahului memvonis dan
mengarahkan massa untuk menghukum Jessica

Dan seandainya,Jessica kemudian dipaksa untuk mengaku sebagai
pembunuh oleh pihak yang mempro Jaksa Penuntut Umum dan pro
keluarga Sdri Mirna alm  dengan membabi buta,maka siapakah
yang akan menanggung biaya sidang ?

Bukankah Jessica akan berada dipenjara dan tidak mungkin dapat
membayar dengan uang tunia, Apakah Pengadilan dipaksa untuk menyita
asetnya di Australia dan di tas bawaanya untuk membayar biaya sidang ?

Saudaraku bangsa Indonesia dan terutama Yang Mulia Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sikap acara hukum dari Penuntut Umum sangat tidak mewakili
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab telah membunuh asas
peradilan hukum itu sendiri, yakni " HUKUM MEMBELA YANG LEMAH"

Maka kami membatalkan untuk berdialog dengan pihak Australia
untuk turut mendamaikan pihak Jessica dengan pihak keluarga Mirna,
tetapi akan terus menyidik pihak pihak yang telah salah dimata
 konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebab kami mengenali bahwa acara penuntut umum serupa demikian
adalah perbuatan "PASUKAN CAKRABHIRAWA -
PARTAI KOMUNIS INDONESIA"

Dan dari sikap keluarga Sdri Mirna,kami hafal modu operandi
perampokan nasional yankni :
" Mengancam dengan senjata massal kepada kami dengan
sandera Jessica Kumolowongso"

Mohon Majelis Hakim tidak mengindahkan tuntutan Jaksa
yang tidak mewakili Kepentingan Hukum dan
Depertemen Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dan kami lebih memilih agar Jessica di pindahkan sebagai tenaga
honorer di Kepolisan Republik Indonesia,meskipun digaji kecil
 tetapi aman dari ancaman pembunuhan pihak yang mengkambing
hitamkan dan menyandera untuk menghancurkanNegara Kesatuan Republik Indonesia


Wasalamualaikum Warrohmatullahi Wabarokatuih




Hormat Kami : Gabriele Richard  URAN - BIN (KOMPI IX -KRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar