Selasa, 01 November 2016

KASASI KENEGARAAN TERHADAP PERNGAKT KINERJA HUKUM KEJAKSAAN & PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT


KASASI KENEGARAAN ATAS PIDANA HUKUM SEPIHAK OLEH SINDIKAT KOMUNIS YANG MENGGUNAKAN KABIN DEPARTEMAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( RANCANGAN KINERJA PERANGKAT HUKUM PANCASILA UNTUK DAERAH & PUSAT )
Oleh Gabriele Richard & The Holy Spirit - MPRRI 1997



MUKADIMAH

Bismillahirrohmanirrahim
Asalamualikum Warohmatulllahi Wabarokatuh

Saudaraku ,umat manusia yang menghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagaimana kita ketahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terbentuk atas perjuangan merebut kemerdekaan dari tangan kolonialisme,dan sebagaimana disebutkan dalam teks Proklamasi 17 Agustus 1945 bahwa kemerdekaan tersebut dicapai juga atas berkat Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa.

Maka kita tidak boleh menyangkal bahwa kepribadian bangsa Indonesia sejak dahulu adalah termaktub dalam ayat ayat PANCASILA

Dan hal PANCASILA telah termaktub dalam  Undang Undang Dasar 1945,sehingga kita harus menyadari bahwa sesungguhnya telah hidup dinegara hukum yang sangat adil dan negara yang berupaya mendukung perdamaian serta ketertiban dunia

Dan demi pengamalan sikap sehat dalam bernegara di wilayah Republik Indonesia,selayaknya semua pihak berinstrospeksi atas nasib dan keadaannya.
Jangan ada seorangpun yang tidak menyadari musabab dari hal hal yang mempersulit kehidupannya ataupun menigkatkan kemakmuran kehidupannnya,sejak anda mengenal proses kemerdekaan Republik Indonesia dan pergolakkkannya yang beralasan"Menuju Keadilan Nasional"

Untuk itu marilah kita sungguh sungguh menghayati hukum dan peraturan dasar sebagai Warga Negara Indonesia  ataupun pendatang yang mengguakan visa kinjungan kewilayah Indonesia
- Peraturan hukum yang utama adalah melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang yang dianut masing masing,dan bertoleransi atas penganut agama lain yang syah oleh hukum Indonesia
- Peraturan hukum primer dasar adalah : Mendahulukan kepentingan Nasional,daripada kepentingan pribadi atau golongan
- Peraturan dasar sekunder adalah tidak ada,maka jika hal pertama dan kedua sudah dihayati ,maka keseluruhan ayat peraturan dasar akan dapat diamalkan

Nah,jika anda sudah mufakat melakukan konsekwensi atas eksistensi Teks Proklamasi 17 Agustus 1945,PANCASILA. danUUD 45 maka anda harus meluruskan sejarh dengan fleksibel,atau serba kembali kepada perjuangan Nasional dan PACASILA sebagai  materi kebenaran pemersatu

Prakteknya adalah demikian:
1 Menolak Pihak Yang mengtas namakan Reformsi Negara Kesatuan Republik Indonesia,tetapi praktek kehidupan dan langkah politik serta pergerakan organisasinya .tidak seseuai dengan hakekat Refomasi itu sendiri
2 Mengundurkan diri dari segala jabatan dan kedudukan di kabinet atau depertemen dan lembaga dibawahnya,jika merasa tidak sanggup melakukan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan hamba hkum Republik Indonesia
3 Tidak bersedia menyerahkan wilayah perairan,pulau dan kepulauan di Indonesia kepada pihak asing,sekalipun anda tidak dapat menikmati hasil kemakmuran dari perairan dan pulau kepulauan tersebut,sebab wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah lingkar teritorial kebenaran  Tuhan Yang Maha Esa untuk membentuk kader umat manusia sebagai khalifah bumi yang mengarahkan kiblat kehdupannya kepada ibadah sejati

Nah,dengan ketiga hal diatas.Insya Allah anda akn selamat dunia dan akhirat

Dan sekarang kami memilih kader ilmiah agamwi dan nasionalis yang handal untuk melkkan tugas nasional yaknimelenturkan arah politik milik organisasi masyarakat,menjadiu mampu menopang ksejahteraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan Nusantara

Ketahuilah bahwa :" REFORMASI ADALAH MENGEMBALIKAN KABINET KEPADA UNDANG UNDANG DASAR 195 YANG MULA MULA,YANG BELUM DIAMNDEMEN DAN BELUM DIROMBAK  OLEH PIHAK SELAIN PERJUANGAN "

Periksa dilingkungan dinas .kemayarakatan  ,lingkungan agama ,
lingkungan plagiat dakwah  nasinalisme dan pembahasan kebangsaan.
Jika para penggerak dan formasi strukturalnya melanggar kaidah PANCASILA ,maka mereka adalah PKI yang harus dilenyapkan dari muka bumi ini

Menghadapi mereka hanya dengan melaksanakan pembangunan yang menyingkirkan praktek komunisme,atheisme dan mubazir
Mari ikut langkah kami,berjuang dan membangun untuk bangsa negeri


 Wasalamualaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh

Republik Indonesia 1 November  2016

Hormat Kami
Gabriele Richard & The Holy Spirit
URAN - BIN ( Kompi IX - KRI) MPRRI 1997


 




BAB1

PELAKSANAAN KINERJA HUKUM  DI JAKARTA MENDORONG RUPIAH MENUJU INFLASI

Pada kasus Jessic Wongso  Vs Keluarga Mirna Salihin,sangat menyolok peranan ara oknum itu didalam menjerumuskan pemerintahan Republoik Indonesia

Mereka melakukan peradilan terhdap pihak yang idsebut sebvagai terdakwa,tetapi dalam persidangan itu mereka cenderung melupakan/mengabaiakn dan menghina kepentingan nasional

1 Mereka menyidang dengan tidak mempertimbangkan  hak hak Jessica mebela diri dibantu pengacara

2 Dalam pengungkapan fakta tidak ada bukti yang nyata,bahkan prediksi akal tidak sehat digunakan untuk memvonis

3 Pengadilan Negeri Jakarta berikut Kejaksaan Negei Jakarta Pusat tidak memanggil dan mengadili pihak pihak seperti oliver kafe yang menjual menu berkadar alkohol memabukkan
Seharusnya otomatis pengadilan memanggil para pengusaha tersebut yang jelas melanggar dasar hukum di negara Republik Indonesia ,yakni PANCASILA yang memuat asas Agama sebagai mercusuar dan panduan hidup bebangsa dan bernegara

Jadi pihak pengadilan dan kejaksaan,masih belum diperkenankan mengadili siapapun sebab diri mereka adalah terdakwa hukum terberat yakni:Pelaku Subversi TerhadapPANCASILA dan UUD 45 Di Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Sehingga peradilan mereka terhadap Jessica adalah tidak syah

Saya sudah meperingatkan bahwa gugatan Darmawan Salihin adalah menekan akal bangsa agar mengadili dan menjatuhkan hukumanm terhadap Jessica Wongso ,kemudian dunia menrtawakan petugas hukum di Indonesia,sehingga kepercayaan dunia terhaap Indonesia akan sirna
Ingat! Suku bangsa komunis adalah licik dan bergerak seperti hantu tetapi pasti merongrong bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia
Dan dari perilaku mereka yang bebas mebeli minuman beralkohol,adalah bukti nyata bhwa keturunan asing di Jakarta tidak mengindahkan nilai PANCASILA

Maka saya menghimbau agar seluruh akal sehat aparatur daerah dan pejuang PANCASILA dari golongan agama,untuk menolak mereka sebagai perngkat knerja hukum dan mebatalakn putusan peradilannya ,Demi hukum

Jika golongan komunis sudah ditolak,maka hal anarkhi dan pembodohan serta pemerasa kepada bangsa dan Negara Republik indoenasia akan mudah diatasi,sehingga kita dapat melanjutkan pembangan dan misi Negara Kesatauan Republik Indoenesia  yang bukan gombal atau rekayasa modus


BAB 2

ANGGARAN BELANJA DAERAH DARURAT

Dalam hal ini kami mendahulukan pemantapan peran Kepala Daerah sebagai wakil negara yang syah untuk mengelola aset negara Kesatuan Reublik Indionesia di daerah masing masing

Disetiap daerah pasti ada kantor dinas dan BUMN milik Negara Kesatuan Republik Indonesia,sehingga kepala daerah sebagai penanggung  jawab masyarakat dan warga daerah berhak mengelola dan mengajukan keberatan jika praktek wakil yang ditunjuk oleh Pusat dan Provinsi,menyimpang dari ketentuan PANCASILA dan UUD 45

Yang termasuk mengamalkan Falsafah Negara dan UUD 45 adalah ,menggunakan asset BUMN yang berasal dari Otonomi Daerah,untuk dikembangkan menjadi penyelamatan ekonomi rakyat daerah

Contohnya :
Area Pendo[po Kabupaten Purbalingga telah dikurangi oleh pihak yang mengatas namakan kepentingan Negara,dan menggunakan sebagian aset itu untuk pelebaran jalan
Dan diarea Pendopo Kabupaten terdapat Kantor PT Pos Indonesia
Maka Kepala Daerah berjanji akan mengganti rugi kepada PT Pos,yang di kurangi areanya seluas 4 kali 50 meter persegi .
Tetapi jika ganti rugi tidak dimanfaatkan untuk rakyat,maka akan sia sia .

Maka saya menghimbau agar PT Pos menambah jasa paket menjadi bertambah jasa transportasi penumpang umum(travel)
Dan untuk  memenuhi kebutuhan mobil,tidak perlua mebeli mobil baru,cukup menggunakan mobil angkutan umum bus 3/4 yang selama ini sepi penumpang dan pengusaha terancam bangkrut

Jika bus tersebut di permaks menjadi baru dengan keahlian bengkel,maka akan memenuhi syarat dan sopir serta awak penumpangnya juga tidak perlu dirombak formasinya
Nah,hal demikian akan menambah lapangan kerja serta mengamalkan UUD 45 yang mempekerjakan warga negara sesuai kemampuan dan ketrampilannnya
Insya Allah PT Pos akan semakin berjaya  bersama rakyat dan bangsa Indonesia lainnya



BAB 3

PERATURAN  NASIONAL PERIHAL RESRIBUSI DAERAH 

Saya mengamati bahwa pelaksanaan pemungutan restribusi parkir,pada akhirnya menjadi pungutan yang semena mena oleh sebagian oknum tetapi membebani pekerja negara dengan berbagai akibat dan resiko restribusi

Misalnya :
- Pmungut restribusi memungut uang,nanti jika ada pelanggar peraturan parkir,mobil derek dan pekerja negara yang meklaksanakan

- Pemungut Parkir hanya membayar sedikit  sewa area parkir kepada petugas ,tetapi mereka memungut uang parkir seperti memiliki lahan itu secara pribadi,juga tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang parkir

Selain daripaa itu,masyarakat lingkungan tidak memperoleh imbasan baik dari praktek parkir di era sekarang dan terdahulu

Maka saya menghimbau untuk diadakan wajib bekerja disektor restribusi bagi masyarakat sekitar area parkir,supaya dapat menghindari perbuatan kriminlitas jika terdesak masalah keuangan

Pekerjaan mereka adalah
1 Menata kendaraan parkir
2 Membersihan dari debu dan lumpur
3 Mencatat plat nomor kendaraan parkir
4 Melapor jika pengendara iketahui melanggar peraturan lalu lintas atau mencurigakan

Masyarakat sekitar area parkir dapt bekerja bergantian sesuai jadwal yang harus disusun
Sehingga ,remaja tidak menjadi kekurangan pendukung fasilitas belajar dan penduduk memiliki kecukupan pendapatan

Ke Bagain 2